![]() |
| Satresnarkoba) Polres Bima Kota bersama BPOM Bima melakukan operasi penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kota Bima |
Kota Bima, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bima melakukan operasi penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kota Bima, Rabu (29/4/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., ini menyasar tiga lokasi berbeda di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, dan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihexi) yang diduga diedarkan tanpa izin.
Di lokasi pertama, sebuah gang di RT 002 RW 001 Kelurahan Melayu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HI. Dari tangan terduga, ditemukan 36 butir Tramadol, 4 butir Trihexi, serta uang tunai sebesar Rp254 ribu yang diduga hasil penjualan.
Selanjutnya di lokasi kedua, depan sebuah kios di wilayah yang sama, tim kembali mengamankan dua perempuan berinisial NB dan MW. Dari NB ditemukan 23 butir Tramadol dan 42 butir Trihexi serta uang Rp40 ribu. Sementara dari MW diamankan 105 butir Tramadol, 73 butir Trihexi, dan uang Rp80 ribu.
Operasi berlanjut ke lokasi ketiga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Di tempat ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR dengan barang bukti yang cukup besar, yakni 704 butir Tramadol, 50 tablet Trihexi, serta uang tunai Rp574 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak bersama BPOM Bima untuk melakukan penindakan di tiga titik. Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh saksi umum setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, para terduga pelaku diduga merupakan pengedar yang telah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota dengan modus menjual obat-obatan tertentu tanpa izin resmi.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Rencana tindak lanjut termasuk pemeriksaan intensif dan koordinasi dengan BPOM untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (Red)


