-->

Notification

×

13.970 PPPK Paruh Waktu di Bima Tanpa THR 2026, Gaji Masih Menunggu Pencairan

Thursday, March 19, 2026 | March 19, 2026 WIB | 2026-03-18T16:13:30Z
Ribuan PPPK saat foto bareng dengan Bupati dan Wakil Bupati Bima dihalaman kantor Bupati


Bima, TM – Sebanyak 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Di sisi lain, gaji mereka hingga kini juga belum dibayarkan.


Juru Bicara Pemkab Bima, Suryadin, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam skema penerima THR karena komponen penghasilan mereka berbeda dengan PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).


“Betul, seperti itu,” ujar Suryadin saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).


Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan sistem penggajian PPPK Paruh Waktu yang belum mencakup komponen THR sebagaimana ASN lainnya.


Sementara itu, terkait belum cairnya gaji, Suryadin menjelaskan bahwa saat ini Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Bima masih melakukan proses rekonsiliasi data pegawai. Tahapan ini diperlukan untuk penerbitan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pengajuan pembayaran gaji.


“Setelah semua SK rampung dibagikan kepada tenaga PPPK Paruh Waktu, baru bisa diberikan gaji,” jelasnya.


Meski demikian, Suryadin memastikan bahwa hak gaji para PPPK Paruh Waktu tetap akan dibayarkan. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

“Intinya tetap akan dibayarkan. Anggarannya juga sudah dialokasikan dalam APBD 2026,” tegasnya.


Adapun sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari berbagai skema, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tenaga teknis, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi tenaga pendidik, serta anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pegawai yang bertugas di puskesmas atau unit layanan BLUD.


Diketahui, sebanyak 13.970 tenaga honorer di lingkup Pemkab Bima resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sejak 19 Januari 2026.
Besaran gaji yang diterima diproyeksikan bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung pada jenis tugas dan sumber pendanaannya. (Red)

×