![]() |
Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, gagalkan peredaran minuman keras |
Kota Bima, - Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, gagalkan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya, Gerebek dan penertiban ini berlangsung Sabtu, (21/6/2025), pukul 22.30 Wita, di beberapa lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras.
Diantaranya di Kelurahan Rontu, dan Kelurahan Rabangodu Utara serta sejumlah lokasi lainnya, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA M Imanuddin, S.H., Bersama Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur
Berdasarkan laporan dari masyarakat, team opsnal berhasil mengamankan 36 botol miras jenis arak Bali.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rastim untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh minuman keras dan dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran minuman keras wilayah hukum Polsek Rasanae Timur. (Red)