-->

Notification

×

Dua Terduga Pelaku Pemanah Diamankan Polsek Sape

Sunday, June 22, 2025 | June 22, 2025 WIB | 2025-06-22T05:10:53Z

 

Terduga pelaku saat diamankan Pesonil Polsek Sape

Kota Bima, - Personel Polsek Sape, Polres Bima-Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan panah, yang terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 23.15 Wita.


Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kapolsek Sape AKP, Sirajudin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban  Agam (18 tahun) warga Desa Bajo, Kecamatan Sape sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan, tepatnya di kawasan pertokoan simpang empat pelabuhan.


Tiba-tiba datang tiga orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor arah Soro menuju Pelabuhan, dan tanpa alasan yang jelas langsung melakukan pemanahan ke arah korban dan teman-temannya. 


Panah tersebut tidak mengenai siapa pun dalam insiden pertama tersebut. Namun, beberapa menit kemudian, ketiga pelaku kembali melintas dari arah Pelabuhan menuju Soro dan kembali melakukan aksi pemanahan. Kali ini, anak panah tersebut mengenai tangan kiri korban korban.


Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek Sape segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di kediaman masing-masing. 


Yaitu MU (22 tahun) bawa parang dan FD (35 tahun), petani, warga Dusun Oi Ncinggi, Desa Soro, Kecamatan Sape, berperan sebagai pembonceng.


Sementara satu terduga pelaku lainnya yang diduga sebagai eksekutor pemanahan, yakni DD (18 tahun) masih dalam pencarian (DPO) oleh petugas.


Kapolsek Sape AKP Sirajudin menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku-pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. 


"Kami tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi kekerasan seperti ini. Proses hukum akan terus berlanjut, dan satu pelaku lainnya masih kami kejar,” tegasnya.


Polsek Sape mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku atau aktivitas serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Red)

×