-->

Notification

×

PT Agro Wahana Bumi Kembali Dipersoalkan Warga, Lahan 1.200 Hektare di SP6 So Rade Dara Disorot

Monday, September 28, 2026 | September 28, 2026 WIB | 2026-09-28T10:53:51Z

Tokoh Pemuda Labuan Kananga, Indra

Bima, TM — Persoalan penguasaan lahan kembali mencuat di wilayah Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Warga setempat mempersoalkan aktivitas PT Agro Wahana Bumi (AWB) yang disebut kembali menguasai lahan masyarakat di Dusun So Rade Dara, SP6, dengan luas sekitar 1.200 hektare.


Lahan tersebut disebut mencakup wilayah yang dihuni sekitar 375 kepala keluarga (KK). Warga menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.


Salah seorang warga setempat, Indra, mengatakan lahan seluas 1.200 hektare tersebut sebelumnya telah memiliki dasar hukum berupa keputusan kepala daerah.


Menurut Indra, pada 2011 telah diterbitkan SK Bupati yang mengatur larangan atas pengalihan atau penguasaan lahan tersebut, sehingga menurutnya lahan itu tidak semestinya dialihkan kepada pihak lain.


“Lahan tersebut tidak bisa dialihkan kepada pihak mana pun karena pada tahun 2011 telah diterbitkan SK Bupati tentang larangan atas lahan seluas 1.200 hektare tersebut,” jelas Indra Senin (28/9/2026). 


Indra meminta pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga meminta keterlibatan lima anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihan terkait untuk ikut mengawal aspirasi masyarakat.


Menurutnya, persoalan lahan yang menyangkut ratusan kepala keluarga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status dan penyelesaian.


Selain pemerintah daerah dan legislatif, Indra juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut mengambil peran dalam memastikan status dan dasar hukum atas lahan yang menjadi sengketa tersebut.


Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk memeriksa dokumen, riwayat penguasaan, serta status hukum lahan sehingga persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak merugikan masyarakat.


“BPN juga harus ikut bertanggung jawab dengan adanya tindakan yang dinilai semena-mena terhadap masyarakat,” ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Agro Wahana Bumi, Pemerintah Desa Labuan Kananga, maupun BPN terkait tudingan warga tersebut. Karena itu, klaim mengenai penguasaan atau pengalihan lahan masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Red)

×