-->

Notification

×

Buronan Kasus Pengeroyokan di Desa Tangga Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu DPO

Sunday, August 16, 2026 | August 16, 2026 WIB | 2026-08-16T03:52:25Z
HS saat diamankan Polisi


Bima, TM — Pelarian HS (30), warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama, akhirnya berakhir di tangan polisi.


HS diamankan Tim Satreskrim Polres Bima di Desa Tangga pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Ghufron Subeki, S.H., mewakili Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, kami telah mengamankan DPO berinisial HS di Desa Tangga, Kecamatan Monta,” tegas Ghufron.


Kasus tersebut bermula dari aksi pemblokiran jalan oleh sekelompok warga pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Lintas Tente-Parado, Desa Tangga.


Saat kejadian, korban berinisial AN (35), warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo, sedang melintas menuju Desa Simpasai. Perjalanan korban terhenti akibat adanya kerumunan warga yang melakukan pemblokiran jalan.


Korban kemudian turun dari kendaraan dan meminta warga membuka akses jalan. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Korban justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan dipukul oleh sejumlah pelaku.


Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Mapolres Bima untuk mendapatkan penanganan hukum.


Penangkapan HS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/42/III/2026/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 7 Maret 2026.


HS kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui Nomor DPO/05/V/Res.1.6./2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026. Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/55/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026.


Setelah diamankan, HS langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial ARH yang juga masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tersebut.


“Hingga saat ini kami terus memburu satu DPO lainnya,” ujar Ghufron.


Polres Bima mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ARH agar segera memberikan informasi kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110. (Red) 

×