-->

Notification

×

Setengah Kilogram Sabu Disita di Talabiu, Dua Warga Lobar Diciduk Satresnarkoba Polres Bima

Tuesday, June 23, 2026 | June 23, 2026 WIB | 2026-06-23T06:43:43Z

Dua Oknum dan BB saat amankan Polisi

Bima, TM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak setengah kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.


Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pemantauan di jalur yang dicurigai. Petugas kemudian menemukan mobil Toyota Avanza hitam dengan ciri-ciri sesuai informasi, lalu melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut masuk ke sebuah gang di Desa Talabiu dan berhenti di area tanah kosong.


“Saat dilakukan tindakan kepolisian, tim berhasil mengamankan dua orang terduga yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ungkap AKP Dediansyah.


Kedua terduga masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam sebuah tas.


“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza hitam,” jelasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya.


Selanjutnya, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang digunakan membawa sabu tersebut ke Kabupaten Bima.


Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terlibat.


“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk jaringan antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” tegas AKP Dediansyah.


Terpisah, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.


Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa.


“Setiap gram narkotika yang berhasil disita adalah ancaman yang berhasil dicegah. Ini adalah langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.


“Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima,” pungkasnya. (Red

×