-->

Notification

×

ASN Sumbawa Dihimbau Hemat BBM, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Tuesday, March 31, 2026 | March 31, 2026 WIB | 2026-03-31T10:54:11Z

 

Ilustrasi Tambora Media /Al

SUMBAWA, TM – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mengeluarkan surat edaran tentang penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan aparatur pemerintah daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4/287/Ekon-SDA/III/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.


Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi global yang tidak menentu, khususnya dampak konflik internasional yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dunia. Pemerintah daerah memandang perlu adanya upaya konkret untuk menekan konsumsi BBM sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi.


Dalam surat edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk mulai mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor berbahan bakar minyak. ASN yang memiliki jarak tempuh dekat ke tempat kerja dianjurkan menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi, selain untuk menghemat BBM juga guna mendukung pola hidup sehat.


SE Bupati Sumbawa

SE Bupati Sumbawa



Selain itu, ASN yang tetap menggunakan kendaraan bermotor diminta beralih ke moda transportasi yang lebih hemat, seperti sepeda motor dibandingkan mobil, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kebutuhan tugas kedinasan.


Pemkab Sumbawa juga mendorong penggunaan kendaraan dinas secara bersama-sama (rombongan) dalam pelaksanaan tugas dengan tujuan atau lokasi yang sama. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi beban konsumsi BBM.


Tak hanya itu, bagi ASN atau pejabat yang memegang kendaraan dinas namun tidak memiliki fasilitas garasi yang memadai di rumah, diminta untuk menyimpan kendaraan tersebut di kantor. Hal ini bertujuan menjaga keamanan serta menghindari penggunaan di luar kepentingan dinas.


Bupati Sumbawa juga menekankan peran kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini dapat dijalankan secara optimal di masing-masing instansi.


“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan harapan dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penutup surat tersebut.


Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran daerah, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun budaya hemat energi di kalangan aparatur pemerintah di Kabupaten Sumbawa.. (Red

×