![]() |
| BB Tramadol diamankan Polisi |
Dompu, – Peredaran obat keras berbahaya di wilayah Dompu kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan peredaran 3.381 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan, dalam sebuah penggerebekan siang hari di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.
Dalam operasi yang digelar Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKRR (31), warga setempat, yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras tersebut.
Berawal dari Laporan Warga, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan target berada di lokasi, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terduga pelaku.
Disembunyikan di Etalase hingga Lemari
Hasil penggeledahan mengejutkan. Petugas menemukan ratusan butir Tramadol dipajang di etalase toko, sementara ribuan butir lainnya disembunyikan di kamar dan lemari pakaian. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.381 butir Tramadol.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta peran aktif masyarakat.
“Kami serius menindak setiap laporan masyarakat. Ribuan butir Tramadol ini diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kecamatan Woja dan sekitarnya,” tegasnya.
Terancam Jerat UU Kesehatan
Saat ini, MKRR telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba.
“Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu. (Red)


