-->

Notification

×

Polisi Ringkus Dua Wanita Pengedar Sabu di Home Stay Desa Pekat

Wednesday, January 14, 2026 | January 14, 2026 WIB | 2026-01-14T10:51:52Z

Barang Bukti diamankan Satresnarkoba Polres Dompu

Dompu, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang wanita berinisial E (33) dan NR (33) berhasil diamankan di sebuah penginapan (home stay) di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, pada Selasa (13/1/2026) malam.


Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Kasus ini terungkap berkat informasi akurat dari warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II BRIPKA Iwan Setiawan segera melakukan penyelidikan di lapangan.


Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar home stay yang berlokasi tepat di depan Kantor PLN Rayon Dompu Sub Rayon Pekat. Dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket narkotika.


Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Diantaranya 9 klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram, sattu set alat isap (bong), kaca, dan pipet modifikasi, tas penyimpanan, gunting, korek gas serta 4 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.


Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk pengembangan guna mengungkap jaringan dan sumber barang haram tersebut," tegasnya.


Senada dengan hal tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda.


Kedua pelaku kini mendekam di Mako Polres Dompu dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat. (Red

×