-->

Notification

×

Diduga Bandar Tramadol, Dua Warga Manggelewa Ditangkap Polisi

Friday, July 25, 2025 | July 25, 2025 WIB | 2025-07-25T10:07:01Z

Terduga Bandar Tramadol saat diamankan polisi

Dompu, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua terduga pengedar obat terlarang jenis tramadol, Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan berlangsung di kantor jasa pengiriman Ninja Express, Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.


Kedua terduga, M (25) dan J (23), warga Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, kedapatan mengambil paket berisi 955 butir tramadol yang dikemas dalam 8 plastik. Turut diamankan satu unit handphone sebagai barang bukti.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pengambilan paket mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Proses penggeledahan disaksikan dua saksi umum dan berlangsung lancar.


Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP ZUHARIS, S.H. menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Dompu bebas narkoba.


"Kedua terduga kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. (Red

×