![]() |
Iluatrasi/goggle |
DOMPU, – Seorang perempuan muda di Desa Marada Kecamatan Hu’u nekat menikahi mayat laki-laki. Pernikahan itu terpaksa digelar lantaran mempelai pria keburu meninggal sebelum resepsi digelar. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil. Pernikahan itu viral di media sosial.
Mempelai pria diketahui meninggal akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, Minggu 8 Juni 2025. Sebelum mayat dikebumikan, pihak keluarga sepakat untuk menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.
Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada. Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.
”Baru semalam (Senin) saya dapat informasinya. Nanti kami akan telusuri lebih dalam,” pungkasnya dikutip kicnews.today
Kasi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin mengatakan, pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum. Pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.
”Dan tentunya sama-sama masih hidup,” kata Alimudin dihubungi, Selasa, 10 Juni 2028.
Proses pernikahan itu menurut Alimudin, sangat disayangkan. Pihaknya akan mengatasi serius persoalan ini agar tidak terulang kembali.
”Dari informasi yang kami terima ternyata pernikahan seperti sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius,” ujarnya.
Pernikahan seperti ini menurut dia, terjadi karena lemahnya pemahaman ilmu agama oleh masyarakat. Sebab, dalam Islam pernikahan dengan mayat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
”Ini yang perlu diluruskan, jangan sampai salah ditafsirkan. Yang jelas haram menikahi jenazah,” pungkasnya. (Red)