![]() |
IS dan SM bersama barang bukti diamankan di Polres Bima |
Bima, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, berhasil ringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Nontotera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada Selasa siang (17/6/2025).
Kedua pelaku berinisial IS (42), warga Desa Nontotera, dan SM (24), warga Desa Tolouwi, diamankan sekitar pukul 12.30 Wita setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 50 paket kecil sabu siap edar dengan total berat bruto 14,98 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, Aiptu Arif Rahman, langsung melakukan penindakan di lokasi,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, SM ditemukan tengah duduk di berugak depan kios milik IS. Sementara IS sendiri diamankan saat berada di kamar mandi bersama istrinya. IS sempat berupaya membuang barang bukti ke dalam kloset, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
“Dari SM, kami menemukan enam paket sabu di dalam dompet yang dibungkus kain serta satu paket lain di saku celananya. Sedangkan dari IS, ditemukan 43 paket sabu yang disembunyikan di dalam kloset,” tambahnya.
Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan aparat pemerintah desa setempat. Petugas juga melanjutkan penggeledahan ke rumah SM di Desa Tolouwi, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual. Namun, saat petugas mendatangi alamat yang disebutkan, orang tersebut tidak ditemukan dan tidak ada barang bukti lainnya yang berhasil diamankan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Ini bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah kami,” tegas Iptu Fardiansyah.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)