![]() |
Terduga Bandar dan Pengedar Shabu, ininial EK, IF, RS, SF, MK, saat diamankan Polres Bima |
Kabupaten Bima, - Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap Bandar dan menangkap terduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu Senin, 13 Januari 2025, sekitar Pukul 01.30 Wita.
Terduga merupakan jaringan Sumbawa, masing-masing berinisial EK (37) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) warga Tente.
Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, mengungkapkan, ke limanya diamankan di salah satu rumah milik salah terduga di desa Talabiu Kecamatan Woha.
"lima orang terduga tersebut berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya saudara EK," ungkapnya Senin (13/01/25).
Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 15,80 gram dan uang puluhan juta.
"BB seberat 15,80 gram danuang tunai sejumlah Rp.21.194.000, diduga dari hasil penjualan Shabu. Selain di TKP pertama, kita juga melakukan penggeledahan di TKP lain yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga. Tapi nihil," bebernya.
Pengungkapa kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang masuk di Sat Resnarkoba Polres Bima yang menyebutkan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Talabiu yang membuat masyarakat di desa tersebut resah.
"Ada laporan dari masyarakat yang kita terima sekitar pukul 01.00 Wita," kata Iptu Fardiansyah.
Tindak lanjutnya, ia pun langsung bergegas membentuk Team dan memimpinnya langsung terjun ke lokasi yang disebut untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP Pukul 01.30 Wita, personil menemukan kelima terduga tengah duduk di ruang tamu rumah milik EK yang baru saja mengonsumsi Shabu.
Seketika Team Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan para terduga dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas yang berisikan sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh SF ketika melihat kami datang," katanya.
Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Dari hasil interogasi para terduga, mengakui bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp16.000.000.
"Modusnya, terduga menghubungi Salah seorang Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo, Kecamatan Woha Kaupaten Bima, pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojek, yang kemudian setelah menerima barang-barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK." Papar Iptu Fardiansyah.
Sementara 1 poket diduga Shabu yang ditemukan di kamar rumah, merupakan milik EK yang dibelinya dari RS, dengan harga Rp.1.300.000. Sedangkan RS mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial IN.
Selanjutnya, personilan Satresnarkoba Polres Bima menggelandang para terduga beserta BB ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Fardiansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Shabu sebagaimana yang diakui oleh terduga.
Selain itu juga dalam waktu yang hampir bersamaan Tim Satresnarkoba Polres Bima mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha
"Alhamdulillah dalam semalam kami berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Bima masih mendalami peran masing-masing terduga dalam Kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami terkait peran Ke-lima terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba," tegasnya. (Red)