Notification

×

Rugikan Negara 10 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Irpom Dilaporkan Ke Kejati NTB

Friday, January 31, 2025 | January 31, 2025 WIB Last Updated 2025-01-31T05:26:48Z
Ketua LMDN NTB, melaporkan dugaan indikasi korupsi bantuan program pompanisasi (Irpom) yang berada di Kabupaten bima kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.


Mataram, - Laporan dugaan indikasi korupsi bantuan program pompanisasi (Irpom) yang berada di Kabupaten bima kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.


Sebelumnya laporan tersebut di laporkan ke Polda NTB atas dugaan penyelewengan anggaran program pompanisasi irpom menyeret Kabid RPL Distanbun Kabupaten Bima (PPK) pelaksanaan naik tahap penyidikan.

 

Nomor surat pengaduan 30/01/2025/061/A/EW-LMND NTB/I/2025 Kejati NTB pengaduan indikasi tindak pidana korupsi pelaksanaan program pompanisasi oleh Kabid RPL Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.


Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Nusa Tenggara Barat, Arif Aryadi laporan tersebut meliputi pelaksanaan program yang terindikasi tindak pidana korupsi terkait program irpom.


"Sejumlah bukti laporan pekerjaan fisik program irpom kami laporkan termasuk bukti transfer uang ke sejumlah kelompok petani (PPK) pelaksana di Dinas Pertanian dan Perkebunan  Kabupaten Bima."kata Ketua EW-LMND NTB, Arif Aryadi, Kamis 30 Januari 2025.


Arif menjelaskan laporan terkait dengan indikasi penyelewengan anggaran program pengelolaan air irigasi untuk pertanian dalam hal ini pengerjaan Irigasi Perpompaan tahun Anggaran 2024. 


"Kami menduga penyelewengan anggaran ini diakomodir oleh Kabid RPL Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bima (PPK) dalam program Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian."tandasnya.


Arif mengatakan sebagai sampel kelompok tani Tolo Mba’a Desa Campa dan kelompok tani Sampalu Desa Monggo mendapatatkan bantuan sebesar Rp 112.800.000,00 juta/kelompok dengan asumsi 1 (Satu) kecamatan dengan jumlah kelompok penerima bantuan sebanyak 10 kelompok tani.


"Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan asumsi awal sebanyak 10 kecamatan yang mendapatkan bantuan irigasi perpompaan dengan nominal anggaran lebih kurang Rp 10 Miliar,"ujarnya.


Dari hasil investigasi dan obervasi kami dilapangan menemukan ketidaksesuaian jumlah pengadaan (RAB) program irigasi perpompaan. 


"Kami menganggap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program irigasi perpompaan (irpom) tahun anggaran 2024."ungkapnya.


Arif mendesak Kejati NTB agar cepat merespon laporan kami. Jika tidak di respon cepat maka kami akan bertindak yang menurut kami benar. (Red

close