Notification

×

PJ Wali Kota Bima Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kenaikan Upah Minimum 2025

Monday, December 9, 2024 | December 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-09T06:04:19Z

PJ Wali Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH mengikuti rapat koordinasi pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Upah Minimum tahun 2025 


Kota Bima, - PJ Wali Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH mengikuti rapat koordinasi pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Upah Minimum tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara virtual, di Ruang Rapat Wali Kota, Senin, 9 Desember 2024.


Turut hadir pada rakor pengendalian inflasi pekan kedua Desember 2024 ini antara lain Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Plh. Disnaker Kota Bima, Diskoperindag Kota Bima, BPS Kota Bima dan Perum Bulog Cabang Bima.


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa tren inflasi terakhir pada bulan November 2024 berada pada angka 1,55 %. Angka ini menurut Tito merupakan angka terrendah sejak tahun 1945.


Tito pun mengingatkan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengantisipasi inflasi yang mungkin saja terjadi menyambut perayaan Natal dan pergantian tahun baru.


Kendati begitu, ia pun mengapresiasi pemerintah daerah yang sampai saat ini terus bekerja mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Termasuk didalamnya pemerintah NTB yang menunjukkan angka inflasi yang cukup terkendali yakni 1,45 %.


Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa terkait dengan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu, tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 %.


Peraturan menteri tentang penetapan upah minimum tahun 2025 ini dalam rangka persetujuan Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto serta membenarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2025.


Yassierli menyampaikan bahwa poin kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 telekomunikasi para gubernur wajib menetapkan UMP 2025 dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.


“UMP 2025, UMSP 2025, UMK 2025 dan UMSK 2025 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," terangnya. (Red

close