![]() |
Satpol-PP) kabupaten Bima Sosisialisasi ketentuan Bidang Cukai, dalam ramgka pemberantasan barang kena cukai/rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima tahun 2024 di aula kantor Camat Sanggar |
Kabupaten Bima - Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Bima Sosisialisasi ketentuan Bidang Cukai, dalam ramgka pemberantasan barang kena cukai/rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima tahun 2024 di aula kantor camat sanggar, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekertaris Polpp, Kumara Jaya, SSTP, M. Si, kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan KPPBC Madia pabean C sumbawa Ariek Sulistio kusomo, Camat sanggar Hamzah, S. sos, Kabid operasi dan penertiban, Idhamhalid. SE, Kasi SDM, Abdi, Babinkamtibmas sanggar, babintrantibun sanggar, Babinsa sanggar dan pemilik toko, kios serta masyarakat umum sekecamatan sanggar kabupaten bima.
Kabid operasi dan penertiban Idham Halid.SE mengatakan, peredaran rokok tanpa pita cukai ataupun ilegal di kabupaten bima masih saja terjadi, pasalnya masih banyak yang jual rokok ilegal di kabupaten bima. Jelasnya
"kepada pemilik toko ataupun kios kecil supaya tidak lagi menjual rokok ilegal," Ujarnya Rabu (21).
Idham menegaskan, setelah melakukan sosialisasi pihaknya akan melakukan rajia di tiap kios dan warung yang di kabupaten Bima guna memastikan tidak adanya barang ilegal yang dijual.
"kami akan melakukan operasi rokok ilegal, oleh karena itu kami minta pemilik toko atau kios kecil untuk tidak menjualnya lagi sebelum melakukan operasi berlangsung," tegasnya.
Ditempat yang sama, Camat Sanggar Ahmah, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan Sat PP hari merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Pemda di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.
"Sosialisasi rokok ilegal hari terakhir di kecamatan sanggar. Harapan kami kepada pemilik toko ataupun kios kecil di kecamatan sanggar umumnya, agar bisa memahami atau menyadari untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai ataupun ilegal lagi," pungkasnya. (Red)