Notification

×

EW-LMND NTB Desak Kejati NTB Ungkap Dugaan Korupsi BUMD Tahun 2020-2021 di Kabupaten Bima

Wednesday, August 7, 2024 | August 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T12:58:22Z

Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi EW-LMND NTB, Menggelar aksi demontrasi di kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) / Alfinas. 


Matataram - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi EW-LMND NTB, Menggelar aksi demontrasi di kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu 17 Agustus 2024.


Dalam aksinya massa mendesak Kejati NTB agar profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai fungsional negara yang dipercayai untuk menangani terkait dugaan korupsi yang di lakukan oleh salah satu pemangku kebijakan di wilayah Nusa tenggara Barat lebih khususnya di kabupaten bima, senilai 21 Miliyar pada tahun 2020-2021.


Koordinator Lapangan Fikriyadin pada orasinya menyoroti sikap Kejati NTB, yang tidak serius menangani penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bima pada tahun 2020 - 2021.


"Kami meminta Kejati NTB agar serius menindak lanjuti dugaan kasus korupsi anggaran penyertaan modal BUMD di Kabupaten Bima sebesar 21 miliyar pada tahun 2020-2021, dari hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi NTB," desak fikriyadin pada orasinya Rabu (7/8/2024). 


Selain itu, Fikriyadin meminta Kejati NTB untuk memahami  undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindakan korupsi dan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang tindakan pidana kasus korupsi dan awal tahun 2023 Kejaksaan Tinggi NTB telah memulai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD tahun 2020-2021. 


"Kejati NTB telah memanggil sejumlah pejabat daerah kabupaten Bima dan sejumlah direktur BUMD untuk dimintai keterangannya diantaranya ialah, Direktur PDAM, Direktur BRP NTB Cabang Bima, Direktur Dana Usaha Mandiri yang dilangsungkan pada Kamis, 09 Mei 2023, kemudian PT Dana Sanggar Mandiri, Direktur Perumda Karya Sejahtera dan direktur PD Wawo pada tanggal 10 Mei 2023 berdasarkan surat perintah penyidik Nomor PRINT-03/N.2/fd.1/03/2023," ungkapnya. 


Ditempat yang Ketua wilayah EW-LMND, Arif Hariyadin menegaskan, pada proses mendesak pihak Kejati NTB, untuk terbuka dan merilis secara resmi proses perkembangan penanganan kasus yang ditangani Kejati NTB. 


"Kami dari EW-LMND NTB Meminta rilisan secara resmi terkatit perkembangan kasus penyertaan modal BUMD kabupaten bima, dan kami akan terus mengawal persoalan ini serta akan kembali membangun gerakan yang berjilid-Jilid jika Kejati tidak melakukan keterbukaan informasi publik," tegasnya. (Red)

close