![]() |
HB saat diamankan di Polres Bima |
BimaNTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB, menangkap Warga Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima isial HB (35) di siarannya Selasa, 3 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bima melalui Kasat resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di TKP. Saat itu kita menemukan seorang laki-laki yang dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal,” kata Sabtu (8/6/2024).
Ferdiansyah mengungkapkan, sebelum dilakukan petugas mendekat, namun saat tak terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Bamun, berkat kesigapan dan gerakan cepat oleh personel, akhirnya tersangka berhasil diringkus dari tangan pelaku tak terduga, tim pengamanan Narkotika jenis Sabu-sabu siap mati.
“Dari penangkapan itu kita dapat mengamankan barang bukti 33 (tiga puluh tiga) poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat (20,06) gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Bima, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan anggota peredaran gelap narkoba perlu kerjasama semua elemen demi keselamatan generasi muda kita.
“Mari kita jadikan narkoba sebagai musuh yang wajib kita perangi bersama,” tegaanya. (Red)