Notification

×

Polisi Amakan Warga Soromandi, Diduga Penjual Bahan Baku Bom Ikan

Tuesday, June 4, 2024 | June 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T08:42:24Z
YN saat diamankan Sat Polairud Polres Bima Polda NTB


BimaNTB - Sat Polairud Polres Bima Polda NTB mengamankan seorang pria yang menjual dan merakit bahan peledak untuk menangkap ikan pada Sabtu, 1 Juni sekitar pukul 18.00 Wita. 


Warga inisial YN (55) itu diamankan di pesisir pantai Wonto Desa Kananta Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.


YN diamankan adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya perakitan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.


Menindaklanjuti informasi itu Kasat Satpolairud Iptu Haripurnomo SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus pelaku yang tidak terduga.


Setelah 2 personel Satpolairud bergerak menuju TKP dan membayangkan-pura membeli/ memesan bom ikan.


Terduga Pelaku yang tidak curiga dengan penyamaran petugas itu akhirnya menyepakati perjanjian tersebut.


Setelah menentukan tempat dan waktunya tanpa membuang waktu personel Satpolairud langsung melakukan tindakan hukum dengan menggeledah dan meringkus pelaku yang tidak disengaja.


Dari tangan tak terduga pelaku petugas berhasil menyita 4 Bahan peledak/Bom ikan dan 4 Detanator.


Baran Bukti  Bom Ikan yang sudah kemas untuk dijual


Kapolres Bima melalui Kasat Polairud Iptu Haripurnomo SH membenarkan bahwa telah terjadi pengamanan tak terduga pelaku penjual/ perakit Bom ikan.


“Sebagai informasi tak terduga YN dikenal sebagai penjual bahan baku Bom Ikan didaerah Soromandi, sekaligus sering melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan handak/bom ikan,” jelasnya. 


Saat ini pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Bima untuk memproses hukum lebih lanjut. (MT01) 

close