![]() |
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid |
BimaNTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menghadiri undangan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkup Komisi Pemilihan Umum, di Hotel Lombok Raya, Mataram Senin, 10 Juni 2024.
Kegitan tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Gubernur dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten/Kota Se Provinsi NTB. Kegitan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se NTB dan dapat dipahami oleh pengelola Hibah.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid dalam. Sambutannya menyampaikan beberapa poin pada acara tersebut, terkait pengelolaan Anggaran untuk melakukan perencanaan yang matang penggunaan dan pengeluaran.
"Besok akan menerima Sekretaris KPU Provinsi yang baru dilantik dan pelepasan Sekretaris yang lama. berkaitan dengan Evaluasi terhadap anggaran pengelolaan baik anggaran APBN maupun APBD, Sekretaris perencanaan harus dimatangkan 50 % dari kegiatan yang sudah dilaksanakan pastikan rencana yang sudah disusun dimonitoring dan dicek.Sebelum mengahiri, jelasnya Senin (10/6/2024).
Perwakilan Anggota KPU Kota/Kabupaten Se NTB hadiri acara sosialisasi
Khuwailid menegaskan, “kegitan ini sebagai tindak lanjut dari monitoringnya teman-teman keuangan yang turun di KPU Kabupaten dan Kota,” tegasnya.
Anggota KPU yang jadi pada kegiatan tersebut, menerima materi dari KPPN Mataram tentang Penatausahaan dan Implementasi Pertanggungjawaban Dana Hibah pada SAKTI, dan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 tahun 2023 dari KPU RI. (Red)