Notification

×

Ketua Komisi I Minta Bupati Bima Copot Kadis Perhubungan

Wednesday, June 26, 2024 | June 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T06:59:54Z

Ketua Komisi I, Rafidin, S. Sos. 


BimaNTB  - Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bima, Meminta Buupati Bima Indah Dharmayanti  Putri segera Copot kepala dinas perhubungan, karena dinilai melanggar surat edaran (SE) bupati Bima pada tahun 2023 tentang perekrutan tenaga honorer.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin menilai, perekrutan tenaga honorer oleh Dinas tersebut melanggar SE Bupati Tahun 2023. Bahkan meminta Bupati Bima untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas. 


"Saya minta Bupati Bima untuk segera mencopot Kadis Dishub, karena sudah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bima tahun 2023 tentang perekrutan tenaga sukarela," Katanya, Rabu (26/6/2024). 


Menurut Rafidin, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) khususnya pada  Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.


"Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” ujarnya.


Rafidin menjelaskam, tindakan dilakukan oleh kadis tersebut diduga kuat menggunakan bayaran puluhan juta sebagai syarat untuk bisa bekerja di Dinas terkait.


"Ini sudah melanggar, sudah jelas (SE) Bupati tahun 2023 tidak boleh merekrut tenaga sukarela maupun honorer, meraka mau digaji pakai apa. Kok berani oknum Kadishub merekrut tenaga sukarela sebanyak itu," jelasnya. 


Selain itu, ia juga menghimbau pada warga Kota maupun Kabupaten  Bima untuk tidak mendengarkan janji oknum kadis tersebut. 


Saya menghimbau kepada adik-adik yang ada di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima, agar tidak mengindahkan apa yang menjadi janji manis oknum pejabat atau oknum apapun, untuk masuk bekerja sebagai tenaga sukarela maupun honorer. Sebab nanti akan juga di keluarkan. Apalagi sekarang masa transisi. Kasian meraka ini sudah mengeluarkan uang yang banyak masuk sebagai tenaga honorer ataupun sukarela, lalu nantinya dikeluarkan itu yang menjadi masalah,"ingatnya. 


Rafidin menegaakan, sebagai Ketua komisi I, oihaknya akan memangil BKD dan Diklat dalam waktu dekat, Karena BKD yang mempunyai gawe untuk mempertanyakan hal tersebut. Apakah BKD tau permasalahan tentang perekrutan tenaga sukarela atau honorer di Dinas Perhubungan. 


"Tidak ada kewenangan sedikitpun bagi Dinas merekrut tenaga honorer atau sukarela, kecuali BKD, karena BKD yang bertanggung jawab seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS," pungkasnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala dinas Perhubungan masih diupayakan Konfirmasi terkait pernyataan Ketua Komisi I ini. (Red)

close