Notification

×

Diduga Gadai Mobil Milik Warga Jatibaru, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Polres Bima Kota

Friday, June 28, 2024 | June 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T10:58:08Z

Nurhayati (kanan)  dan  Penaset Hukum Nukra Kasipahu (kiri) 

BimaNTB.- Nasib naas menimpa Nurhayati (38) warga Kelurahan Jatibaru Timur, setelah mobilnya diduga sudah digadai oleh oknum Polisi berinisial IR alias CR senilai Rp. 30 juta di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. 


Hal itu diungkap oleh Penasehat Hukumnya Nukra Kasipahu menyampaikan, pada bulan April lalu, Oknum dan istri mendatangi rumah Korban di Jatibaru timur kecamatan Asakota Kota Bima, dengan tujuan ingin menyewa mobil Puck selama sebulan. 


"Tanggal 7 April 2024 lalu, IR dan istrinya mendatangi Nurhayati di Jatibaru Timur meminta sewa mobil Puck selama 1 bulan," ungkapnya Jum'at (28/6/2024)  


Saat itu juga IR membayar uang muka sewa Rp. 3 juta, sisanya Rp. 1,5 juta akan diberikan satu pekan pasca pertemuan itu. Namun faktanya hari ini, mobil tersebut tidak digunakan untuk mensukseskan usahanya, namun digadai ke orang lainya berada di Desa Laju Kecamatan Langgudu. 


"Setelah kami datangi IR, ia mengaku mobil klien saya sudah dia gadaikan ke orang di Desa Laju," katanya. 


Karena mobil Kleinnya sudah digadaikan kata Uka sapaan penasehat hukum ini, ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota dengan Nomor Laporan STTLP/K/596/VI/2024/NTB/Res.Bima Kota. 


Ia berharap agar laporan itu segera diproses, karena mobil kliennya itu merupakan sumber mata pencaharian untuk kebutuhan keluarga. (Red

close