Notification

×

Ungkap 15 Kasus Narkotika, Polres Bima Sita 146,56 gram Sabu dan Uang Rp.240 Juta Lebih

Sunday, May 26, 2024 | May 26, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T10:40:01Z

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.,yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH saat jumpa pers


BimaNTB,- Satuan Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Narkotika dalam kurun waktu Bulan Maret sampai Bulan Mei 2024.


Dari 15 kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bima menyita Barang Bukti berupa 146,56 gram (Netto) Shabu, 315, 95 gram (Netto) Ganja, 510 butir Pil Tramadol, dan uang tunai yg ditemukan disekitar TKP sebesar Rp. 240.800.000, serta menetapkan 20 orang tersangka.


Hal itu disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.,yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi Mapolres setempat, Sabtu (25/5) Pukul 09.00 Wita.


“Satuan Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Bulan Maret sampai Bulan Mei Tahun 2024,” ungkap Kapolres Bima yang turut ditemani oleh AKP Iwan Sugianto, Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.


Ditambahkannya, dari 15 kasus tersebut, 14 di antaranya telah masuk Tahap 1, sementara satunya masih dalam Tahap penyidikan.


Dengan tersangka, masing-masing untuk BB Shabu, SH alias Teja (32) laki-laki warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, GN (33) laki-laki warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AL (29) laki-laki warga Desa Kore Kecamatan Sanggar, SA (31) laki-laki warga Desa Kananta Kecamatan Soromandi, SH (43) laki-laki warga Desa Dadibou Kecamatan Woha, FS (25) laki-laki Desa Keli Kecamatan Woha, MY (34) laki-laki warga DesaTenga Kecamatan Woha, BH (26) laki-laki warga Desa Cenggu Kecamatan Woha, AR (19) laki-laki warga Desa Kanca Kecematan Parado.


Selanjutnya, AG (20) laki-laki warga Desa Baralau Kecamatan Woha, MH (28) laki-laki dan SY (31) laki-laki warga Desa Naru Kecamatan Woha, FR (29) laki-laki warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AD (33) laki-laki dan RS (21) laki-laki serta DA (41) perempuan warga desa Tumpu Kecamatan Bolo, MH (22) laki-laki dan HK (16) laki-laki warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.


Untuk BB Ganja adalah MY (45) laki-laki warga Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, serta BB Tramadol adalah SH (45) perempuan warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha.


“Untuk Pidana di Bidang kesehatan (Tramadol), adalah hasil kerjasama dengan Loka POM Bima,” tukas Kapolres Bima.


Sementara kasus Shabu yang masih dalam tahap penyidikan, masing-masing tersangka, LF (46) laki-laki warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, MG (23) perempuan warga Kelurahan Rontu Kecamatan Raba, AG (41) laki-laki warga Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, BS (59) laki-laki warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, IM (45) laki-laki dan RR (33) laki-laki warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.



Menutup Press releasenya, Kapolres Bima menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika.


“Hal ini demi keselamatan anak-anak dan keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tandas Kapolres Bima.


Ia juga mengajak masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak Polres Bima jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkotika untuk segera ditindaklanjuti, serta melaporkan jika ada keluarganya yang melakukan tindak pidana Narkotika.


“Laporkan kalau anak-anak kita, keluarga kita yang melakukan tindak pidana Narkotika agar meringankannya dalam proses hukum. Jangan sampai pihak kepolisian yang menangkapnya.” Pungkas Kapolres Bima. (MT01)

close