Notification

×

Sekretaris: Tarif di RSUD Bima Sesuai Perbup Tahun 2013

Wednesday, October 18, 2023 | October 18, 2023 WIB Last Updated 2023-10-18T08:47:28Z
Sekretaris RSUD Bima, Suriansyah


BimaNTB -- Pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan Pungli untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dan Disabilitas bagi Peserta k2 P3K yang mengikuti Seleksi Tes P3K di wilayah Pemkab Bima dan Pemkot Bima tahun 2023 dibantah keras oleh Sekretaris RSUD Bima, Suriansyah. 

Ia pun meluruskan informasi tersebut, adapun biaya atau kewajiban yang harus dikeluarkan pasien berdasarkan Jenis pelayanan rawat jalan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima nomor 35 tahun 2023 tentang penyesuaian jenis dan Tarif pada rumah sakit Umum Daerah Bima. 

Sebagai berikut biaya Pendaftaran Rp. 10 ribu, pemeriksaan dokter umum Rp.10 ribu, keterangan Diagnosa Rp. 15 ribu, Pengujian kesehatan Umum Rp 15 ribu. 

"Mengenai itukan telah diatur di dalam peraturan Bupati Bima nomor 35 tahun 2013. Jadi tidak ada istilah pungli seperti yang diberitakan," jelas lelaki yang akrab disapa Dae Suri pada awak Media, Rabu (18/10/2023). 

Dae Suri menegaskan, pihaknya tidak akan mempertimbangkan terhadap Pegawai RSUD ketika ada praktek Pungli di Rumah sakit tersebut. Bahkan akan melakukan menindak tegas. 

"Kami tetap komitmen, kalau terbukti pungl kita keluarkan," tegasnya. (TM01

close