![]() |
| GP (20) dan IS (23 dan Barang Bukti saat diamankan Polsek Ambalawi |
BIMA, TM – Jajaran Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit aki mobil di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Dua pemuda berinisial GP (20) dan IS (23), yang merupakan warga setempat, diamankan polisi bersama barang bukti hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), setelah polisi menerima laporan dari korban, Darmawan (40), seorang sopir yang berdomisili di Desa Mawu.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsudin, menjelaskan bahwa kasus pencurian itu bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan jurusan Bima–Wera, tepatnya di Dusun Tololai I, Desa Mawu.
Keesokan harinya, ketika hendak memanaskan mesin mobil, korban mendapati kendaraannya tidak dapat dihidupkan. Setelah memeriksa kondisi mobil, korban menyadari dua unit aki merek Incoe Gold telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ambalawi untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ambalawi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta informasi dari lokasi kejadian.
Hasilnya, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di Dusun Tololai, Desa Mawu.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan GP serta IS di rumah masing-masing. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Penyelidikan selanjutnya mengantarkan petugas ke Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kota Bima, sekitar pukul 11.30 Wita. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit aki mobil yang diduga merupakan barang hasil pencurian dari rumah seseorang berinisial K.
Berdasarkan keterangan K kepada petugas, kedua aki tersebut diketahui telah dijual oleh para terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan aki tersebut disebut telah digunakan oleh GP untuk menebus telepon genggam miliknya yang sebelumnya digadaikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dua unit aki mobil merek Incoe Gold telah diamankan di Mapolsek Ambalawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Red)


