![]() |
| Firdaus alias Daus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, saat diamankan polisi |
Bima, TM – Pelarian Firdaus alias Daus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak Juli 2026, akhirnya berakhir. Ia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima di kawasan Pantai Kalaki, Jalan Lintas Bima–Sumbawa, Senin malam (26/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Daus disebut sempat berusaha melarikan diri dengan berenang ke laut saat hendak diamankan petugas. Namun, upaya itu tidak membuatnya lolos dari kejaran polisi.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,72 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan Daus menjadi bagian dari pengembangan perkara narkotika yang diduga berkaitan dengan pemesanan sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram. Penyidik kini akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Daus dalam perkara tersebut.
Sebelum penangkapan, polisi diketahui telah melakukan penggerebekan di sekitar rumah Daus dan seorang pria berinisial EK di Desa Talabiu pada 29 September 2026. Namun, dalam operasi tersebut, Daus tidak ditemukan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 17 poket yang diduga berisi sabu dengan berat total 8,32 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Setelah penangkapan pada Senin malam, Daus dibawa ke Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bima akan mendalami dugaan keterlibatan Daus dalam perkara tersebut, termasuk kaitannya dengan pemesanan sabu seberat 500 gram yang menjadi bagian dari penyelidikan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Kepolisian masih perlu mengungkap secara menyeluruh peran terduga serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status dan keterlibatan hukum Firdaus alias Daus akan ditentukan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)


