![]() |
| Oknum saat diamankan Polisi |
BIMA, TM — Seorang pria berinisial AR (60), warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berstatus duda tersebut diamankan personel Polsek Sanggar pada Rabu malam (21/10/2026), setelah polisi menerima laporan pengaduan sekitar pukul 17.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu rumah warga di Dusun Oi Lanco, Desa Taloko. Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Sanggar untuk menjalani pemeriksaan medis.
Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 19.25 WITA, petugas menerima informasi bahwa AR berada di Dusun Kambu, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sebelum terduga pelaku diamankan, keluarga korban bersama sejumlah warga sempat melakukan aksi penutupan jalan di Desa Taloko. Aksi tersebut diduga sebagai bentuk reaksi atas kasus yang menimpa korban.
Namun, setelah pihak kepolisian memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan, aksi tersebut akhirnya berakhir dan akses jalan kembali dibuka.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban, terutama karena perkara ini menyangkut anak di bawah umur.
Catatan: AR masih berstatus terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara identitas korban wajib dirahasiakan demi melindungi privasi dan keselamatannya. (Red)


