![]() |
| Mantan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima |
BIMA, TM – Mantan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).
Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
"Terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Harun dilansir Katada.id
Berdasarkan tuntutan JPU Kejari Bima, Ico dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Ia disebut melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, Ico masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Mataram.
Sidang Lanjut dengan Agenda Pledoi
Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Pada tahap ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Dengan demikian, proses persidangan masih berlanjut dan tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Diduga Rugikan Guru Daerah Terpencil
Kasus dugaan pungli TKGDT ini mencuat setelah adanya dugaan pemotongan dana tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi guru-guru yang bertugas di wilayah terpencil dan terisolir di Kabupaten Bima.
Dalam perkara tersebut, pencairan tunjangan diduga tidak diterima secara utuh oleh para guru penerima manfaat. Praktik yang dipersoalkan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Tunjangan khusus tersebut merupakan bantuan bagi guru yang menjalankan tugas di daerah dengan kondisi geografis dan akses pelayanan yang menantang.
Dugaan pemotongan dana ini menjadi perhatian karena menyangkut hak para tenaga pendidik yang bertugas di wilayah terpencil. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran tunjangan guru.
Publik kini menunggu jalannya sidang pembelaan serta putusan majelis hakim yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa dalam perkara tersebut. (Red)
Tambora Media – Ungkap Fakta di Balik Data


