-->

Notification

×

Gerak Cepat Polres Bima Kota, Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Dumu Ditangkap

Wednesday, October 21, 2026 | October 21, 2026 WIB | 2026-10-21T11:47:51Z
Ketiga terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda


BIMA, TM – Tim gabungan Polres Bima Kota bergerak cepat mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Abdul Munir (24) dan menyebabkan Rahmadin (23) mengalami luka-luka. Ketiga terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni Desa Mangge, Kecamatan Lambu, dan Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.


Pengamanan dilakukan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota bersama personel Polsek Langgudu dan Polsek Lambu. Operasi tersebut berlangsung sejak Selasa malam (21/10/2026) hingga Kamis pagi (22/10/2026).


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menjelaskan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RA alias Gali (19), MM (18), dan SA (24). Ketiganya diketahui berasal dari Desa Mangge, Kecamatan Lambu.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari RA, peristiwa berdarah tersebut diduga bermula saat sejumlah orang menonton pertandingan bola voli. Persoalan pemukulan terhadap salah seorang teman kemudian memicu ketegangan hingga berujung pada aksi mendatangi kelompok yang dianggap terlibat.


Situasi yang awalnya dipicu persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut dan perkelahian yang berujung pada jatuhnya korban.


Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku bahwa SA menusuk Abdul Munir menggunakan senjata tajam jenis golok. Sementara itu, RA mengakui menusuk Rahmadin menggunakan keris sebanyak tiga kali di bagian punggung.


Adapun MM mengaku berada di lokasi kejadian, tetapi membantah melakukan penganiayaan. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa itu.


Ditangkap di Lokasi Berbeda


Dalam rangkaian operasi tersebut, RA diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Mangge. Pada waktu yang sama, MM juga diamankan di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu.


Sementara itu, SA ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita di rumah Kepala Desa Mangge, Kecamatan Lambu.


Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menghindari tindakan kekerasan, serta menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.


Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing terduga pelaku. (Red) 

×