![]() |
| DP3A) Kota Bima terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak |
KOTA BIMA, TM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Perempuan dan Anak, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMKN 3 Kota Bima tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam mengenali, mencatat, dan melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai unsur, mulai dari lurah, Satgas, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), paguyuban, hingga perwakilan DPD Karang Taruna Kota Bima.
Sejumlah pejabat dan narasumber turut hadir, di antaranya Kepala Dinas DP3A Kota Bima, Syahrudin, S.H., M.M.; Kepala UPTD DP3A Kota Bima, Muhammad Jafar, S.Sos.; Kanit PPA Polres Kota Bima, Saiful, S.H.; serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima, Niswati, S.H., yang menjabat sebagai Fungsional Muda.
Perkuat Peran Masyarakat dalam Perlindungan Korban
Kepala Dinas DP3A Kota Bima, Syahrudin, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat diperlukan agar indikasi kekerasan dapat diketahui lebih awal dan dilaporkan melalui mekanisme yang tepat.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat di tingkat kelurahan maupun lingkungan diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus serta memastikan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
Kanit PPA Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor
Dalam pemaparannya, Kanit PPA Polres Kota Bima, Saiful, S.H., menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berbentuk kekerasan fisik, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya yang membutuhkan perhatian serius.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kekerasan.
Laporan dapat disampaikan melalui ketua RT/RW, pemerintah kelurahan, maupun kantor kepolisian terdekat agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Saiful juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban. Dalam penanganan kasus yang dilaporkan kepada kepolisian, koordinasi dengan DP3A dan lembaga perlindungan terkait dapat dilakukan untuk mendukung proses penanganan serta pemenuhan kebutuhan korban.
Khusus di wilayah terpencil, peran RT/RW dan aparat setempat dinilai strategis sebagai jalur awal penyampaian informasi sehingga korban dapat segera memperoleh bantuan.
Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui prosedur hukum, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Proses selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerahasiaan Identitas Korban Harus Dijaga
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima, Niswati, S.H., menekankan bahwa pencatatan dan pelaporan kasus perempuan dan anak harus mengikuti peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai regulasi yang berkaitan dengan mekanisme penanganan kasus, termasuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, sebagaimana disampaikan oleh narasumber.
Niswati menjelaskan bahwa Satgas dan unsur masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi indikasi kekerasan serta menghubungkan korban dengan pihak yang berwenang.
Namun, informasi yang diterima harus dikelola secara bijak. Masyarakat diingatkan agar tidak menyebarkan dugaan kasus maupun identitas korban kepada pihak yang tidak berkepentingan, termasuk melalui grup percakapan dan media sosial.
Langkah tersebut penting untuk mencegah dampak psikologis lebih lanjut terhadap korban sekaligus menjaga proses penanganan agar berjalan sebagaimana mestinya.
Manajemen Kasus Perlu Koordinasi Lintas Sektor
Dalam materi manajemen kasus, peserta juga diberikan pemahaman bahwa kekerasan tidak selalu ditandai dengan luka fisik. Indikasi lain yang ditemukan di lingkungan sekitar perlu disikapi secara tepat, tanpa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
UPTD DP3A Kota Bima turut memanfaatkan aplikasi SILIVON PPA untuk mendukung koordinasi dan tindak lanjut penanganan kasus.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam merespons dugaan kekerasan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Pelatihan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan, tetapi juga memperkuat kepedulian serta keberanian masyarakat untuk mengambil langkah yang tepat ketika menemukan indikasi kekerasan.
Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kota Bima dapat berjalan lebih optimal.
Masyarakat pun diimbau segera melaporkan dugaan kekerasan melalui jalur resmi serta menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak, martabat, dan keselamatan mereka. (Red)


