![]() |
| Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE saat mengikuti rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) |
Kota Bima, TM – Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE mengikuti rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berskala nasional bersama Komisi II DPR RI secara daring, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung dari Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, tersebut membahas sejumlah persoalan strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Pertemuan mempertemukan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Bank Tanah, serta pemerintah daerah se-Indonesia.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang dan pertanahan, termasuk penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan hutan maupun lahan produktif.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti belum optimalnya peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kepala daerah didorong lebih aktif memastikan agenda reforma agraria berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Rapat juga menyoroti persoalan tumpang tindih lahan masyarakat maupun aset pemerintah daerah dengan klaim kawasan hutan.
Sinkronisasi kebijakan pelepasan kawasan hutan dengan proses sertifikasi tanah dinilai menjadi langkah penting agar persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan dan tidak terus berlarut-larut.
Selain persoalan status dan kepastian hukum tanah, pemerintah daerah juga diminta memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang perlu diperketat guna mencegah alih fungsi sawah produktif secara tidak terkendali. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Pembahasan turut mencakup pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pemanfaatan lahan melalui Badan Bank Tanah.
Optimalisasi aset daerah diarahkan agar tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat.
Rapat tersebut diikuti 38 gubernur serta ratusan bupati dan wali kota bersama sekretaris daerah dari berbagai daerah di Indonesia secara daring. Sementara kementerian dan lembaga terkait mengikuti rapat secara langsung.
Bagi Pemerintah Kota Bima, forum nasional tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.
Kebijakan di bidang pertanahan diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat, melindungi lahan produktif, mengoptimalkan aset daerah, sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)


