![]() |
| Suasana di ruangan Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil |
Bima, TM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima kembali digelar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Jumat (11/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, agenda memasuki tahap pembuktian oleh Penuntut Umum. Salah satu agenda yang dilakukan yakni pemeriksaan terhadap terdakwa berinisial IR dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan adanya pemerasan atau pungutan liar terhadap para guru yang menerima tunjangan khusus daerah terpencil pada lingkungan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Pemeriksaan terdakwa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara di persidangan. Keterangan yang disampaikan terdakwa akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Sidang perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor Mataram. Seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (Red)
TM | Ungkap Fakta di Balik Data


