![]() |
| Tambor Media / AI |
KOTA BIMA, TM – Peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bima kembali berhasil digagalkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota yang melakukan penertiban lalu lintas di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Paruga, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, menemukan ratusan butir pil diduga ekstasi.
Sebanyak 313 butir pil ekstasi/INEX dengan berat bruto 118,97 gram berhasil diamankan bersama empat pemuda asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Salah satu yang diamankan masih berstatus pelajar dan satu lainnya masih di bawah umur.
Pengungkapan bermula ketika personel Satlantas Polres Bima Kota yang dipimpin Kanit Turjawali IPDA Sumadin melakukan penertiban kasat mata pada Rabu (9/9/2026) pagi.
Petugas kemudian menghentikan dua pengendara sepeda motor, yakni SMS (16) dan IR (27), karena keduanya tidak menggunakan helm. Saat diperiksa, gerak-gerik keduanya terlihat mencurigakan dan panik. Bahkan, keduanya sempat berusaha melarikan diri.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan memanggil saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik IR, petugas menemukan sebuah tas selempang merek SV-66 warna hitam di dalam jok.
“Petugas langsung mengamankan dan memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Dari dalam jok motor NMAX hitam milik IR ditemukan satu tas selempang merek SV-66 warna hitam,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih.
Setelah dibuka, tas tersebut ternyata berisi dua plastik klip besar yang diduga berisi pil ekstasi.
Total terdapat 313 butir, terdiri dari 113 butir dengan berat 56,26 gram dan 200 butir dengan berat 62,71 gram.
Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dibungkus berlapis menggunakan plastik klip kosong, bungkus teh kotak, serta tisu Paseo.
Pengembangan Mengarah ke Woha
Dari hasil interogasi awal, IR mengaku barang tersebut merupakan milik rekannya berinisial SA (29).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA bersama rekannya, AF (21), yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor NMAX warna biru.
Dari penggeledahan terhadap SA dan AF maupun kendaraan yang digunakan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Namun, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat unit handphone, uang tunai Rp800 ribu, satu dompet warna cokelat, satu plastik klip kosong, serta dua unit sepeda motor NMAX.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SA mengaku memperoleh kiriman pil ekstasi tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya dan disebut berada di Jakarta.
Menurut pengakuan SA, barang haram itu dikirim menggunakan bus jurusan Jakarta-Bima. Setelah tiba di Bima, narkotika tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
“Modusnya dikirim melalui bus jurusan Jakarta-Bima. Setelah sampai, barang diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima,” ungkap AKP Jahyadi.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah SA di wilayah Kecamatan Woha. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Sekitar pukul 12.00 Wita, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil roda empat di pinggir Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, yang diduga berkaitan dengan SA.
Enam orang yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial AP, AN, FT, AMW, SW, dan WI, turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hasil penggeledahan kendaraan tersebut juga tidak menemukan barang bukti narkotika.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“313 butir ekstasi ini kalau lolos, bisa merusak ratusan generasi muda kita,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini para pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran 313 butir ekstasi tersebut.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (Red)
Tambora Media — Ungkap Fakta Dibalik Data.


