-->

Notification

×

Pura-Pura Bawa Emas Murni, Perhiasan Isi Tembaga Digadaikan di Pegadaian Sila, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi

Monday, September 7, 2026 | September 07, 2026 WIB | 2026-09-07T05:56:31Z

FF (69), warga Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, saat diamankan jajaran Polsek Bolo

BIMA, TM — Modus penipuan dengan menggunakan perhiasan yang tampak seperti emas murni terbongkar di Kantor Pegadaian Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026) pagi.


Seorang pria paruh baya berinisial FF (69), warga Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, diamankan jajaran Polsek Bolo setelah diduga mencoba menggadaikan perhiasan yang bagian dalamnya berisi tembaga sebagai pemberat.


Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., M.M., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.


Menurutnya, kasus itu terungkap setelah pegawai Pegadaian Sila merasa curiga terhadap perhiasan yang dibawa FF untuk digadaikan dalam jumlah cukup banyak.


Mendapat laporan tersebut, personel kepolisian yang dipimpin Kapolsubsektor Daru, Aipda Sukardin, langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 09.30 WITA dan mengamankan terduga pelaku.


“Personel kepolisian yang dipimpin Kapolsubsektor Daru, Aipda Sukardin, langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari pihak Pegadaian Sila sekitar pukul 09.30 WITA dan segera mengamankan terduga pelaku,” ujar Iptu M. Sofyan.


Perhiasan Dipotong, Ternyata Berisi Tembaga


Modus tersebut terbongkar ketika petugas Pegadaian melakukan pemeriksaan terhadap kadar dan berat perhiasan yang dibawa FF.


Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kejanggalan pada berat perhiasan. Atas persetujuan pemilik, petugas kemudian memotong perhiasan tersebut untuk memastikan kandungannya.


Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam perhiasan ditemukan potongan tembaga yang sengaja disisipkan sebagai pemberat, sehingga perhiasan seolah-olah memiliki berat emas yang lebih tinggi.


Dengan modus tersebut, pelaku diduga berupaya memperoleh uang dari hasil gadai perhiasan yang tidak sesuai dengan kadar emas sebenarnya.


Gunakan Jasa Tukang Ojek


Dalam menjalankan aksinya, FF diduga tidak bekerja sendiri. Ia memanfaatkan jasa seorang tukang ojek lokal berinisial S (45), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo.


S diminta membantu membawa serta memasukkan barang ke Kantor Pegadaian Sila. Sebagai imbalan, S disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.


Dari pemeriksaan awal kepolisian, FF diduga telah melakukan transaksi serupa beberapa kali sebelumnya di Pegadaian Sila.


Akibat rangkaian transaksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp156 juta.


Delapan Paket Emas dan Barang Lain Diamankan


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.


Di antaranya delapan bungkus barang bukti emas yang telah digadaikan, berupa gelang, anting, dan cincin. Selain itu, polisi juga menyita dua cincin emas palsu, uang tunai sisa transaksi sebesar Rp328 ribu, satu tiket travel Titian Mas, satu tas pinggang, dompet emas, serta sejumlah barang pribadi milik terduga pelaku.


Kapolsek Bolo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan terduga pelaku di lokasi lain.


“Terduga pelaku diperkirakan telah melancarkan modus serupa di beberapa lokasi berbeda. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bolo dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.


Polsek Bolo juga terus berkoordinasi dengan pimpinan Pegadaian Sila untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya modus serupa.


Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pihak yang bergerak dalam transaksi jual beli maupun gadai emas, agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan kadar serta keaslian emas secara teliti sebelum melakukan transaksi. (Red

×