![]() |
| BPD dan Warga saat menyegel Kantor Desa Tumpu |
BIMA, TM — Kantor Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, disegel oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama warga setempat Senin (7/9/2026). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengadaan kendaraan roda tiga atau motor sampah yang disebut-sebut telah dianggarkan senilai Rp65 juta, namun hingga kini barang tersebut belum terlihat atau belum diterima desa.
Aksi penyegelan berlangsung di tengah tuntutan warga agar pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengadaan kendaraan tersebut.
Informasi yang dihimpun, persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan motor tiga roda yang diperuntukkan mendukung kegiatan kebersihan dan pengelolaan sampah di Desa Tumpu.
Namun, meski anggaran pengadaan disebut telah disiapkan sebesar Rp65 juta, kendaraan yang dimaksud hingga kini belum ada. Kondisi tersebut kemudian memicu pertanyaan dari sejumlah anggota BPD dan masyarakat.
Puncaknya, anggota BPD bersama warga mengambil langkah dengan menyegel sementara Kantor Desa Tumpu sebagai bentuk desakan agar pemerintah desa memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Warga meminta agar pemerintah desa transparan menjelaskan seluruh proses pengadaan, mulai dari sumber anggaran, mekanisme pembelian, pihak penyedia, hingga keberadaan kendaraan yang telah dianggarkan.
Mereka juga mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara terbuka dengan melibatkan BPD serta masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Tumpu mengenai alasan motor tiga roda senilai Rp65 juta tersebut belum tersedia.
Keterangan dari pihak Pemerintah Desa Tumpu penting untuk memastikan apakah pengadaan tersebut masih dalam proses, mengalami kendala administrasi, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan kendaraan belum diterima.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan titik terang sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tingkat desa.
Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan, warga meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif atau teknis, pemerintah desa diharapkan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. (Red)


