![]() |
| Oknum KH dan BB diamankan Polisi |
Kota Bima, TM — Niat meminjam sepeda motor dengan alasan untuk jalan-jalan justru berujung pada dugaan tindak pidana penggelapan. Seorang pria berinisial KH (24), warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima, diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (10/9/2026) malam.
KH diduga menggelapkan sepeda motor milik GS (25), warga Rabangodu Utara, Kota Bima. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Extride warna merah putih yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kasus tersebut bermula pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, KH meminjam sepeda motor milik GS dengan alasan hendak digunakan untuk jalan-jalan.
Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa KH berada di Desa Sondosia, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan KH sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat menjalani pemeriksaan awal, KH mengaku bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah digadaikan kepada seseorang di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut. Hasilnya, sepeda motor yang dilaporkan korban berhasil ditemukan di lokasi penerima gadai dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
KH bersama sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terkait proses penggadaian sepeda motor yang menjadi barang bukti. (Red)


