-->

Notification

×

Panitia Buka Tanggapan Publik, Tiga Bakal Calon Kades Piong Jadi Objek Verifikasi

Saturday, September 19, 2026 | September 19, 2026 WIB | 2026-09-19T14:26:57Z

Tiga bakal calon Kepala Desa Piong

Bima, TM — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Piong Tahun 2026 memasuki fase tanggapan masyarakat terhadap tiga bakal calon Kepala Desa Piong.


Panitia Pemilihan Kepala Desa Piong secara resmi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, keberatan, maupun informasi terkait pemenuhan persyaratan para bakal calon.


Tiga bakal calon yang menjadi objek tanggapan masyarakat masing-masing adalah Ismail H. Dahlan dengan Nomor Pendaftaran 01/PILKADES.PNG/2026, Hamzah M. Amin dengan Nomor Pendaftaran 02/PILKADES.PNG/2026, dan Hazairin Arsyad dengan Nomor Pendaftaran 03/PILKADES.PNG/2026.


Penyampaian tanggapan berlangsung mulai Sabtu, 19 September hingga Jumat, 25 September 2026, pada jam kerja panitia. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara langsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Piong.


Panitia mensyaratkan setiap tanggapan disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas pemberi tanggapan secara jelas. Tanggapan juga harus berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bakal calon atau hal lain yang secara langsung berhubungan dengan proses pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila memiliki bukti atau dokumen pendukung, masyarakat juga diharapkan melampirkannya dalam penyampaian tanggapan.


Setiap tanggapan yang masuk akan dicatat dan diteliti oleh panitia. Jika diperlukan, panitia dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Bakal calon yang menjadi objek tanggapan juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.


Panitia menegaskan bahwa tahapan tanggapan masyarakat bukan merupakan pemungutan suara maupun penentuan pilihan terhadap bakal calon. Tahapan ini merupakan bagian dari proses pencalonan sebelum tahapan Pilkades Piong berlanjut.


Panitia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan tanggapan secara tertib, objektif dan bertanggung jawab, serta berdasarkan informasi atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selain itu, panitia menyatakan akan menjaga ketertiban, objektivitas serta kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Piong, Affan, S.Pd, menyampaikan pengumuman tersebut untuk diketahui dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Desa Piong.


Dengan dibukanya masa tanggapan hingga 25 September 2026, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi yang dianggap berkaitan dengan persyaratan maupun proses pencalonan tiga bakal calon Kepala Desa Piong. (Red

×