![]() |
| B (48), warga Desa Keli saat diamankan Polisi |
Bima, TM – Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B (48), warga Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, terkait laporan dugaan pengancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Keli pada Jumat (18/9/2026). Informasi mengenai kejadian itu kemudian beredar di media sosial setelah diunggah oleh seorang warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima melakukan penyelidikan untuk memastikan kejadian sekaligus mencari keberadaan B yang disebut berkaitan dengan dugaan pengancaman tersebut.
Dalam prosesnya, polisi melakukan pendekatan secara persuasif. B akhirnya bersedia kooperatif dan mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
Pada Sabtu (19/9/2026), B diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, benda yang sebelumnya diduga sebagai senjata api rakitan ternyata merupakan korek gas berbentuk pistol.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bima. (Red)
Tambora Media — Ungkap Fakta Dibalik Data.


