![]() |
| Oknum terduga pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polsek Tambora |
BIMA, TM – Anggota Polsek Tambora, Polres Bima, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jembatan Besi, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FF (20), warga Dusun Tambora, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga merupakan hasil curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Suparman (33), warga Dusun Montong Sari, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Kapolsek Tambora, IPTU Suhadak, S.H., menyampaikan, menindaklanjuti laporan korban yang diterima di Mako Polsek Tambora pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual oleh terduga pelaku kepada seorang warga bernama Mustarion, asal Desa Kawinda Nae.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Polsek Tambora mendatangi rumah terduga pelaku di Kampung Timur, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora. Petugas berhasil mengamankan FF dan membawanya ke Mako Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DR 6514 HC, nomor rangka MH1JBC117AK706860 dan nomor mesin JBC1E-1698001," ujarnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)


