-->

Notification

×

LKPM NTB Soroti Vonis 2 Tahun Anak 14 Tahun di Bima, Keluarga Tempuh Banding

Monday, September 14, 2026 | September 14, 2026 WIB | 2026-09-14T05:52:02Z
Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan aksi depan Kejaksaan Negeri Raba Bima


BIMA, TM — Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sikap terkait putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur berinisial Sangkuriang, 14 tahun, di wilayah Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.


Ketua LKPM NTB, Amirudin, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti putusan perkara tersebut karena terdakwa yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Tarik Candra, SH.


Menurut Amirudin, perkara tersebut bermula dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Desember 2025 dan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan LKPM NTB, disebutkan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pada 1 September 2026 dengan ancaman 6 bulan masa pembinaan. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 10 September 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara.


LKPM NTB menilai putusan tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya karena terdakwa masih tergolong anak dan masih menempuh pendidikan SMP.


“Ini menunjukkan ketidakadilan hukum tanpa memikirkan undang-undang perlindungan anak serta masa depan pendidikan anak,” demikian poin pernyataan sikap LKPM NTB sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani lembaga tersebut.


Amirudin mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Raba-Bima melakukan evaluasi terhadap putusan maupun posisi Tarik Candra, SH sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.


LKPM NTB juga meminta Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan kembali putusan yang telah dijatuhkan.


Selain itu, LKPM NTB menyampaikan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima agar Tarik Candra, SH tidak lagi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba-Bima.


Tidak hanya itu, LKPM NTB juga meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTB dan Mahkamah Agung RI untuk mempertimbangkan penarikan Tarik Candra, SH dari tugasnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Raba-Bima.


Tempuh Banding


Terkait putusan tersebut, Amirudin menegaskan bahwa keluarga bersama lembaga bantuan hukum akan menempuh upaya hukum banding.


Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap LKPM NTB dalam mengawal perkara yang melibatkan anak tersebut, sekaligus memastikan proses hukum tetap memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak dan masa depan pendidikan anak.


LKPM NTB berharap proses banding nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji kembali putusan tingkat pertama serta mempertimbangkan seluruh aspek yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak. (Red)

×