-->

Notification

×

DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Lombok

Sunday, September 6, 2026 | September 06, 2026 WIB | 2026-09-06T11:24:58Z
Oknum saat diamankan Polisi


KOTA BIMA, TM — Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan akhirnya terhenti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengamankan tersangka saat berada di kawasan Pelabuhan Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.


Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 04.49 Wita. Saat diamankan, tersangka diketahui tengah menunggu kapal feri yang akan membawanya menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.


Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, pengungkapan keberadaan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu gerai Indomaret di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


"Tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang," jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kawasan Pelabuhan Tano. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama jajaran Polres Sumbawa Barat.


Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano selanjutnya berhasil mengamankan tersangka sebelum menaiki kapal feri menuju Pelabuhan Kayangan.


Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada Panit Opsnal II Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA I Kadek Anom Suardinatha untuk selanjutnya dibawa ke Kota Bima.


Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rasanae Barat. Polisi juga akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara lengkap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.


Penangkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarjajaran kepolisian dalam memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang, termasuk ketika keberadaannya telah berpindah wilayah.


Polsek Rasanae Barat memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red

×