-->

Notification

×

DPMD Kabupaten Bima Pastikan Pilkades Serentak Berjalan Tertib, 57 Desa Masuk Gelombang I

Friday, September 4, 2026 | September 04, 2026 WIB | 2026-09-04T04:39:53Z

DPMD saat sosialisasi mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 

BIMA, TM — Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan bergelombang. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi regulasi sekaligus pendampingan penyusunan tata tertib pemilihan kepala desa.


Kegiatan tersebut berlangsung Rabu (2/9) dengan mengusung agenda penyamaan persepsi terkait seluruh tahapan Pilkades, mulai dari ketentuan pemilih, persyaratan calon, tugas panitia, hingga mekanisme pencalonan dan pemungutan suara.


Sosialisasi diikuti sebanyak 188 peserta yang terdiri dari para camat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, serta ketua panitia pemilihan kepala desa dari desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.


Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Desk Pilkades, di antaranya Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima Muhlis, SH., MH. dan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bima Safriatna Ach, MM.


Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM., dalam arahannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak dapat terlaksana secara tertib, aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, pemerintah daerah juga telah memberikan dukungan melalui penambahan alokasi anggaran untuk menunjang kebutuhan operasional dan logistik selama pelaksanaan Pilkades.


“Keberhasilan Pilkades serentak memerlukan dukungan operasional dan logistik untuk mencukupi kebutuhan teknis panitia pemilihan, pengadaan logistik, hingga pengamanan di setiap tahapan,” tegas H. Masykur.


Ia menjelaskan, Pilkades serentak di Kabupaten Bima dirancang berlangsung dalam dua gelombang. Untuk Gelombang I, terdapat 57 desa yang kepala desanya akan berakhir masa jabatan pada 2027.


Seluruh proses penyelenggaraan Pilkades tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.


H. Masykur menilai sosialisasi regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh penyelenggara, baik di tingkat kabupaten maupun desa, memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.


Selain itu, panitia juga diingatkan untuk menjaga independensi serta profesionalitas agar pelaksanaan Pilkades tidak memunculkan persoalan yang berpotensi mengganggu kondusivitas masyarakat.


“Sosialisasi ini penting untuk memastikan para pelaksana Pilkades tingkat kabupaten hingga desa memahami dengan baik tugas dan wewenang, menjaga independensi panitia, mencegah potensi konflik horizontal, serta memastikan proses pemungutan suara berjalan tertib dan aman,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan menyeluruh mengenai ketentuan pemilih, syarat calon kepala desa, tugas dan tata tertib panitia, tahapan kegiatan, tahapan pencalonan, persyaratan calon, penetapan calon kepala desa, hingga ketentuan kampanye.


Berbagai aspek krusial lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pilkades turut dibahas untuk mengantisipasi kesalahan administrasi maupun persoalan teknis di lapangan.


Dengan sosialisasi tersebut, DPMD Kabupaten Bima berharap seluruh panitia Pilkades memiliki pemahaman yang seragam sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, demokratis, aman dan sesuai regulasi. (Red

Tambora Media — Ungkap Fakta Dibalik Data.

×