![]() |
| DBR dan WS saat diamankan di Mapolresta Mataram |
MATARAM, TM — Sebuah kamar kos di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu malam (2/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sepasang kekasih asal Kabupaten Bima. Keduanya masing-masing berinisial DBR (23), warga Kecamatan Bolo, dan WS (19), warga Kecamatan Madapangga.
Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang mereka sewa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 7,74 gram.
Selain sabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan. Di antaranya alat hisap, klip plastik bening, timbangan elektrik, pipet plastik yang telah diruncingkan, beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua terduga memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih dan sama-sama berasal dari Kabupaten Bima, namun selama ini tinggal di Kota Mataram dengan menyewa kamar kos.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga keduanya tidak hanya terlibat sebagai pengguna, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi kos. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan kedua terduga dan melakukan penggerebekan.
Saat ini, penyidik juga masih menelusuri asal-usul sabu seberat 7,74 gram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang berada di wilayah Kabupaten Bima.
DBR dan WS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga serta seluruh barang bukti yang diamankan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku. (Red)


