![]() |
| AM (44), warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, saat diamankan Polisi |
Kota Bima, TM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AM (44), warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
AM diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban, yang identitasnya disamarkan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke SPKT Polres Bima Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Terduga pelaku diduga membawa korban ke kawasan pegunungan di Kecamatan Parado. Di lokasi tersebut, AM diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum melakukan persetubuhan.
Dugaan perbuatan tersebut kemudian disebut kembali terjadi saat korban tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku diduga beberapa kali mendatangi korban dan memaksa melakukan persetubuhan. Dalam peristiwa tersebut, AM juga diduga melakukan ancaman dan kekerasan ketika korban menolak.
Dugaan kekerasan terakhir terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. AM diduga menampar korban karena korban tidak mengangkat telepon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan AM, tim bergerak menuju Desa Rabakodo. Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses penangkapan.
AM selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima Kota dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap AM akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak. Kepolisian mengingatkan agar identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban tidak disebarluaskan untuk menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak. (Red)


