-->

Notification

×

Cegah Tambang Ilegal dan Kecelakaan, Polres Bima Kota Pasang Spanduk Peringatan di Wawo

Wednesday, September 9, 2026 | September 09, 2026 WIB | 2026-09-09T10:39:14Z

Tambora Media / AI

BIMA, TM – Langkah preventif dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mencegah kecelakaan sekaligus menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bima.


Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, personel Unit Tipiter menyambangi wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Polisi memasang spanduk peringatan sekaligus memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, khususnya para penambang.


Langkah tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan tambang di Desa Latung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang menyebabkan tiga orang penambang ilegal meninggal dunia.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum.


“Kegiatan pemasangan spanduk dan pemberian imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas IPTU Mochamad Fikri.


Kegiatan dipimpin langsung Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dewa Ketut Chandra S.W., S.Tr.I.K.


Dalam penyampaiannya, petugas mengingatkan masyarakat dan para penambang agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan pertambangan.


Polisi juga menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pemasangan spanduk dilakukan di dua titik. Titik pertama berada di wilayah So Ompu Fura, Desa Pesa, Kecamatan Wawo. Sementara titik kedua berada di wilayah So Rida Romo, Desa Pesa, yang disebut dalam keterangan kepolisian berada di wilayah Kecamatan Wawo.


Selain memasang spanduk, petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Sat Reskrim Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.


Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa dan kepatuhan terhadap hukum. (Red


Tambora Media, Ungkap Fakta Dibalik Data.

×