-->

Notification

×

BEM UM Bima Soroti Izin THM, Peredaran Miras dan Transparansi Beasiswa ke Wali Kota

Wednesday, September 23, 2026 | September 23, 2026 WIB | 2026-09-23T10:35:50Z
BEM) Universitas Muhammadiyah Bima, saat audensi dengan Pemkot Bima

 

KOTA BIMA, TM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima menyoroti sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perizinan tempat hiburan malam (THM), peredaran minuman beralkohol (miras), hingga transparansi program beasiswa.


Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi BEM Universitas Muhammadiyah Bima bersama Wali Kota Bima H. A. Rahman di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima, Selasa (22/9/2026).


Dalam audiensi itu, Wali Kota Bima didampingi Asisten II Setda Kota Bima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima, serta Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima.


Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima, Serbu, terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bima atas dua penghargaan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi indikator adanya kinerja pemerintah daerah yang patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, BEM tetap menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian Pemkot Bima.


Salah satunya terkait perizinan usaha, khususnya keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.


BEM meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku. Menurut Serbu, keberadaan sejumlah tempat hiburan malam berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diawasi dan dijalankan sesuai ketentuan.


Selain persoalan THM dan miras, BEM Universitas Muhammadiyah Bima juga menyoroti transparansi program beasiswa yang disediakan pemerintah.


Mahasiswa meminta Pemkot Bima membuka informasi secara jelas mengenai mekanisme, persyaratan, serta peluang masyarakat untuk memperoleh bantuan pendidikan. Informasi tersebut dinilai penting agar dapat diakses secara luas oleh pelajar maupun mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.


Sementara itu, perwakilan BEM UM Bima, Hamka, meminta pemerintah tidak berhenti pada kegiatan operasi atau razia terhadap peredaran minuman beralkohol.


Menurutnya, apabila ditemukan tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan, pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.


“Jangan hanya berhenti ketika razia miras. Kalau tempat hiburan malam melanggar izin, harus dilanjutkan dengan penyegelan,” kata Hamka.


BEM berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap dunia usaha sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik dan program pendidikan di Kota Bima. (Red) 

×