-->

Notification

×

Baru Keluar Penjara, Residivis di Bima Kembali Berulah, Curi Empat Handphone

Wednesday, September 9, 2026 | September 09, 2026 WIB | 2026-09-09T11:12:06Z

Oknum saat dia makan Polisi

KOTA BIMA, TM – Baru saja keluar dari menjalani hukuman, seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. RM alias MT, warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota karena diduga terlibat dalam pencurian empat unit handphone.


Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Alfarez membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (9/9/2026).


Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa, Jakryah (22), warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Korban melaporkan kehilangan empat unit handphone pada 2 September 2026.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi dari seorang penadah yang sebelumnya telah diamankan.


Dari keterangan tersebut, dua unit handphone hasil kejahatan diketahui diperoleh dari tangan RU alias MITO.


Berbekal informasi itu, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi bahwa RM berada di Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande.


Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam sebuah mobil berwarna kuning.


“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bilah belati yang diselipkan di pinggang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Fikri.


Terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah belati dan dua unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan.


Sementara dua unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian. Polisi menduga kedua barang tersebut telah dijual kepada pihak lain.


Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa RM diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dalam perkara kali ini, pelaku diduga menjual barang hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang.


“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami masih mendalami keberadaan dua unit HP lainnya dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tempat kejadian perkara lainnya,” tegas IPTU Fikri.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan korban, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.


Polres Bima Kota mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.


“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.


Atas dugaan perbuatannya, RM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Red

×