-->

Notification

×

6.147 KPM Bansos di Kabupaten Bima Terindikasi Judol

Tuesday, September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB | 2026-09-22T02:55:00Z

Ilustrasi Tambora Media / AI

Bima, TM — Sebanyak 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).


Data tersebut merupakan hasil monitoring Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipetakan melalui sistem pemantauan penerima bansos. Berdasarkan data tersebut, KPM yang terindikasi terkait judi online tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.


Kecamatan Sape tercatat sebagai wilayah dengan jumlah KPM terindikasi terbanyak, yakni 811 KPM. Berikutnya Kecamatan Woha sebanyak 704 KPM dan Kecamatan Bolo sebanyak 622 KPM.


Pejabat Fungsional Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi, menegaskan bahwa data tersebut belum menjadi keputusan final mengenai kelayakan penerima bansos.


“Sesuai dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), syarat penerima bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4,” ujar Deny dilansir kicknews.today.


Menurutnya, penentuan tingkat kemiskinan dan kelayakan penerima bansos masih mengacu pada indikator yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).


Indikator tersebut menggunakan 39 variabel, antara lain kepemilikan aset tanah, kondisi dan kepemilikan rumah, ID pelanggan PLN, serta sejumlah variabel sosial ekonomi lainnya.


Deny menjelaskan, data KPM yang terindikasi terkait judi online bersifat dinamis dan realtime. Pemerintah juga masih memproses berbagai sanggahan dari masyarakat.


Saat ini tercatat 1.020 sanggahan yang masih dalam tahap evaluasi. Dari jumlah tersebut, 683 KPM masuk kategori Sanggahan Judi Online dengan status Perlu Diproses. Sementara 337 KPM lainnya berada dalam kategori Stop Judi Online dengan status Menunggu PPATK.


Data tersebut disinkronkan dengan sistem PPATK dan penyedia layanan judi online menggunakan sejumlah identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening yang digunakan untuk pembukaan akun, serta nomor telepon seluler.


“Data tersebut sifatnya realtime dan statusnya belum final. Untuk KPM yang mengajukan sanggahan, petugas akan melakukan evaluasi dan pencocokan serta penelitian (coklit) langsung ke lapangan,” jelas Deny.


Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi lapangan membuktikan adanya keterlibatan dalam judi online dan penerima yang bersangkutan mengakuinya, maka bantuan sosial akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika terbukti dan yang bersangkutan mengakui, maka bantuan sosial dihentikan karena tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.


Namun, penghentian bansos tidak serta-merta menutup peluang warga untuk kembali menerima bantuan. Pemerintah masih memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat yang secara ekonomi tetap memenuhi kriteria penerima bansos.


Deny menyebut, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial RI, warga yang sebelumnya terbukti terlibat judi online masih dapat diusulkan kembali sebagai penerima bansos apabila memenuhi persyaratan.


“Bagi warga yang masih memenuhi syarat, bantuan bisa diusulkan kembali dengan catatan akun judi online-nya sudah nonaktif dan bersangkutan wajib membuat Berita Acara (BA) pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Deny.


Seluruh hasil verifikasi dan pencocokan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI.


Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan keputusan akhir terkait status penerima bantuan sosial.


Dengan demikian, 6.147 KPM yang saat ini terindikasi terkait judi online belum otomatis kehilangan bansos, karena status tersebut masih harus melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

×