-->

Notification

×

Kasus Dugaan Rentenir Memanas, Enam Terlapor Jalani Pemeriksaan Awal di Polres Bima Kota

Thursday, August 6, 2026 | August 06, 2026 WIB | 2026-08-06T08:13:34Z

Ilustraai Tambora Media / AI

KOTA BIMA, TM – Penanganan dugaan praktik rentenir di Kota Bima mulai memasuki babak baru. Sebanyak enam orang yang diduga menjalankan praktik pinjaman berbunga tinggi dilaporkan telah mulai dipanggil oleh penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan.


Informasi tersebut mencuat setelah Herrys Prantara mengunggah pernyataan melalui akun media sosial Facebook miliknya. Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Rabu (5/8/2026), Herrys menyebut enam orang yang dilaporkan sehari sebelumnya kini telah mendapat panggilan dari penyidik.


"Ada 6 orang rentenir yang kami laporkan kemarin, sekarang mereka sudah dipanggil oleh Tipidter Polres Bima Kota," tulis Herrys dalam unggahannya.


Menurut Herrys, laporan tersebut merupakan langkah awal untuk membongkar dugaan praktik rentenir yang selama ini dinilai meresahkan dan membebani masyarakat. Ia menyebut proses hukum ini sebagai "pintu masuk" untuk mengusut jaringan maupun pola praktik pinjaman yang diduga dijalankan dengan berbagai modus.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan praktik rentenir tidak hanya berkaitan dengan hubungan utang-piutang, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti bunga yang tidak wajar, intimidasi saat penagihan, penguasaan jaminan secara melawan hukum, maupun dugaan tindak pidana lainnya.


Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bima Kota yang mengonfirmasi identitas pihak yang dipanggil, status hukum mereka, maupun pasal yang sedang didalami penyidik.


Karena itu, pemanggilan oleh penyidik tidak dapat dimaknai bahwa seseorang telah berstatus tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.


Tambora Media akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dengan meminta konfirmasi resmi kepada Polres Bima Kota mengenai materi pemeriksaan, dugaan pelanggaran yang sedang didalami, serta perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)

×